Monday, September 6, 2021

Post atau Pasca Laser

Dalam dunia kecantikan, LASER pastinya sangat tidak asing.

LASER (Light Amplification by Stimulated Emission of Radiation) adalah salah satu modalitas yang dapat digunakan untuk mengatasi masalah-masalah kulit, seperti flek, melasma dan lainnya.

Seperti yang kita ketahui, pastinya setiap tindakan (apapun itu) memiliki indikasi, kontraindikasi dan juga kejadian yang kemungkinan terjadi setelah tindakan. Tentunya sebelum melakukan tindakan tertentu, kita perlu mengetahui persiapan apa yang diperlukan dan apa saja yang akan terjadi setelahnya tindakan.

Sebelum setiap tindakan, yang paling penting tapi sering disepelekan adalah kondisi kulit yang lembab. Tidak jarang yang mengira kulitnya sudah lembab namun sebenarnya bukan lembab tapi berminyak. Kulit lembab dan berminyak ini berbeda. Kulit berminyak belum tentu lembab. Untuk memastikan kulit kita lembab, sebaiknya kita menggunakan pelembab dengan rutin pagi dan malam selama minimal 1 minggu sebelum tindakan, supaya kulit kita siap saat kita berkunjung ke klinik untuk tindakan LASER.

Nah, lalu setelah LASER, apa yang perlu diperhatikan dan apa yang kemungkinan akan dialami?


Yang paling penting harus diingat adalah pastikan melindungi kulit kita dengan tabir surya dengan minimal SPF 30 PA+++ setiap hari. Tabir surya ini memang terkesan sederhana sekali, namun percaya atau tidak, banyak yang sering melupakan penggunaan tabir surya. Penggunaan tabir surya mampu melindungi kulit dari sinar UV matahari sehingga mencegah kondisi yang bernama PIH (Post Inflammatory Hyperpigmentation) atau hiperpigmentasi post inflamasi (hiperpigmentasi adalah pertambahan pigmen sehingga kulit menjadi gelap; hiper = berlebih, pigmen = warna). Selain disebabkan oleh sinar UV, PIH juga dapat disebabkan oleh penggunaan KB oral. PIH ini biasanya dialami mulai minggu ke 2 selama 4-6 minggu.


Selain PIH, beberapa kondisi juga dapat dialami setelah tindakan LASER. Dalam 2 minggu pertama, karena tindakan LASER dapat menimbulkan eritem (kemerahan) atau edema (bengkak) yang dapat diatasi dengan menggunakan kompres jika ringan, atau menggunakan dressing tertutup seperti hidrogel atau polimer jika sedang atau berat. Infeksi juga dapat dialami yang disebabkan oleh bakteri, virus ataupun jamur/fungal, dan dapat diatasi sesuai penyebabnya, yaitu menggunakan antibiotik jika karena bakteri, antivirus jika karena virus dan antijamur jika penyebabnya jamur. Jika sebelumnya pernah memiliki riwayat infeksi virus, bisa juga menggunakan pengobatan antivirus.


Dalam 3 minggu hingga 1 tahun pasca tindakan LASER, hiperpigmentasi post inflamasi bisa juga dialami. Untuk mencegah HPI, seperti yang telah dibahas sebelumnya, perlu menggunakan tabir surya secara rutin dan juga menggunakan krim yang diberikan dokter saat setelah LASER sesuai arahan atau anjuran. 


Selain HPI, scar atau jaringan parut bisa juga dialami. Jika terjadi, segera hubungi dokter untuk mendapatkan tindakan yang tepat, salah satu cara adalah dengan injeksi. Bagaimana cara mengetahui tanda-tanda awal scar? Jika pada lokasi LASER timbul eritem (kemerahan) dan indurasi (benjol/bentol) yang hebat, maka merupatan tanda awal scar. Segera hubungi dokter untuk bisa diatasi dan tidak menjadi permanen atau menetap.


Ada juga kondisi yang mungkin terjadi namun biasanya memang timbul lebih lambat dibandingkan dengan hiperpigmentasi, yaitu hipopigmentasi (hipo = kurang, pigmen = warna). Hipopigmentasi ini bisa dialami dalam 10 bulan dan bisa diobati, sehingga jarang sekali menjadi permanen atau menetap. Bisa permanen, jika sebelum LASER memang sudah photodamaged.


Jika belum yakin untuk tindakan LASER, bisa konsultasi kembali dengan dokter untuk membahas kembali tindakan tersebut :)

Saturday, September 4, 2021

Menghitung tarif listrik minimal (abodemen/pascabayar)

Kemarin ceritanya berniat untuk menurunkan daya listrik yang sekarang.

Pada kunjungan yang pertama, sebelum masuk gedung PLN kami diminta untuk ke pos penjagaan terlebih dahulu. Disana kami diminta untuk mengisi formulir "SURAT PERNYATAAN" tentang "KESEMPATAN MEMENUHI KETENTUAN PLN YANG BERLAKU SEHUBUNGAN DENGAN REALISASI PENURUNAN DAYA YANG DIMNTIA". 

Kami juga diminta untuk melampirkan:
  • surat kuasa (jika kami bukan pemilik), dengan materai Rp. 10.000 dan 1 buah fotokopi KTP pemilik
  • 2 buah fotokopi KTP pemilik
  • 2 materai Rp. 10.000 (selain 1 materai untuk surat pernyataan dan 1 materai untuk surat kuasa)
  • bukti pembayaran listrik bulan itu (sudah dilunasi)

Setelah itu petugas di pos penjagaan meminta kami masuk ke gedung. Setelah mengantri kurang lebih 30 menit karena sebelum kami ada pelanggan, ternyata berkas-berkas tersebut seharusnya diberikan ke satpam depan, bukan di loket dalam gedung. Berdasarkan informasi petugas loket, petugas PLN nantinya akan menghubungi kami, dan saran petugasnya untuk melampirkan nomor telpon yang bisa dihubungi di lembar Surat Kuasa.

Saat itu, petugas loketnya memastikan kembali apakah yakin akan menurunkan daya karena kawatirnya daya tidak mencukupi. Disitulah kami dijelaskan cara menghibunt tarif listrik normal jika pascabayar:


1. Mencari tahu dulu golongan tarif listrik:

Golongan tarif listrikBatas dayaKonsumen
R-1/TR1.300 VARumah tangga kecil
R-1/TR2.200 VARumah tangga kecil
R-2/TR3.500 VA – 5.500 VARumah tangga menengah
R-3/TR> 6.600 VARumah tangga besar
B-2/TR5.501 VA – 200 kVABisnis sedang
B-3/TM> 200 kVABisnis besar
I-3/TM> 200 kVAIndustri skala menengah
I-4/TT> 30.000 kVAIndustri besar
P-1/TR5.501 VA – 200 kVAKantor pemerintah kecil
P-2/TM> 200 kVAKantor pemerintah besar
P-3/TRPenerangan jalan umum
L/TR, TM, TTLayanan khusus

Jadi kalau daya listrik nya 2.200 VA, berarti termasuk R-1/TR.


2. Mencari tahu biaya per kWh

Golongan tarif listrikBatas dayaBiaya pemakaian
R-1/TR0 – 450 VARp169/kWh
R-1/TR451 – 900 VARp274/kWh
R-1M/TR451 – 900 VARp1.352/kWh
R-1/TR901 – 1.300 VARp1.444,70/kWh
R-1/TR1.301 – 2.200 VARp1.444,70/kWh
R-2/TR3.500 VA – 5.500 VARp1.444,70/kWh
R-3/TR> 6.600 VARp1.444,70/kWh
B-1/TR0 – 450 VARp254/kWh
B-1/TR451 – 900 VARp420/kWh
B-1/TR901 – 1.300 VARp966/kWh
B-1/TR1.301 – 5.500 VARp1.100/kWh
B-2/TR6.600 VA – 200 kVARp1.444,70/kWh
B-3/TM> 200 kVARp1.114,74/kWh
I-1/TR0 – 450 VARp160/kWh
I-1/TR450 – 900 VARp315/kWh
I-1/TR900 – 1.300 VARp930/kWh
I-1/TR1.301 – 2.200 VARp960/kWh
I-1/TR3.500 – 14.000 VARp1.112/kWh
I-2/TR14.001 – 200 kVARp972/kWh
I-3P/TM> 200 kVARp1.114,74/kWh
I-3/TM> 200 kVARp1.114,74/kWh
I-4/TT> 30.000 kVARp996,74/kWh
P-1/TR0 – 450 VARp575/kWh
P-1/TR451 – 900 VARp600/kWh
P-1/TR1.300 VARp1.049/kWh
P-1/TR2.200 – 5.500 VARp1.076/kWh
P-1/TR6.600 – 200 kVARp1.444,70/kWh
P-2/TR> 200 kVARp1.035,78/kWh
P-2/TM> 200 kVARp1.114,74/kWh
P-3/TRRp1.444,70/kWh
L/TR, TM, TTRp1.644,52/kWh

Berarti kalau R-1/TR 2.200 VA, biayanya Rp. 1.444,70 per kWh


3. Penghitungan tarif listrik minimal per bulan

([daya listrik dalam kWh] x 40 jam) x [biaya per kWh] ditambah dengan PPJ 6% [Pajak Penerangan Jalan]

Berarti:

[(2,2 x 40) x 1.444,7] + 6% = [88 x Rp. 1.444,7] + 6% = Rp. 134.761,62 per bulan

Sehingga, minimal pemakaian per bulan:

2,2 x 40 jam = 88 kWh atau 88.000 Wh

Tentunya ditambah dengan biaya bank (kalau ada), biaya loket dan biaya materai dari PLN.



Sekarang pertanyaannya, selain biaya listrik per bulan, apakah ada biaya abodemen lagi?

Biaya abodemen ini tergantung dari pemakaian listrik per bulan.

Untuk daya 2.200 VA, pemakaian minimal adalah 88 kWh.

1. Jika pemakaian hanya 60 kWh, maka tetap yang dibayarkan adalah Rp. 134.761,42 ditambah dengan biaya bank, biaya loket dan biaya materai PLN.

2. Jika pemakaian lebih dari 88 kWh, katakan 100 kWh, maka yang dibayarkan adalah sesuai pemakaian, yaitu:

Rp. 1.444,7 per kWh x 100 kWh = Rp. 144.470



Maka untuk masing-masing golongan, minimal pemakaian dan biaya minimal adalah:

Golongan tarif listrik

Batas daya

Biaya pemakaian

Minimal pemakaian per bulan

Biaya minimal per bulan

R-1/TR

0 – 450 VA

Rp169/kWh

18,00

3.224,52

R-1/TR

451 – 900 VA

Rp274/kWh

36,00

10.455,84

R-1M/TR

451 – 900 VA

Rp1.352/kWh

36,00

51.592,32

R-1/TR

901 – 1.300 VA

Rp1.444,70/kWh

52,00

79.631,86

R-1/TR

1.301 – 2.200 VA

Rp1.444,70/kWh

88,00

134.761,60

R-2/TR

3.500 VA – 5.500 VA

Rp1.444,70/kWh

220,00

336.904,00

R-3/TR

> 6.600 VA

Rp1.444,70/kWh

(sesuai batas daya)

(sesuai batas daya)

B-1/TR

0 – 450 VA

Rp254/kWh

18,00

4.846,32

B-1/TR

451 – 900 VA

Rp420/kWh

36,00

16.027,20

B-1/TR

901 – 1.300 VA

Rp966/kWh

52,00

5.291,52

B-1/TR

1.301 – 5.500 VA

Rp1.100/kWh

220,00

256.520,00

B-2/TR

6.600 VA – 200 kVA

Rp1.444,70/kWh

(sesuai batas daya)

(sesuai batas daya)

B-3/TM

> 200 kVA

Rp1.114,74/kWh

(sesuai batas daya)

(sesuai batas daya)

I-1/TR

0 – 450 VA

Rp160/kWh

18,00

3.052,80

I-1/TR

450 – 900 VA

Rp315/kWh

3,60

1.202,04

I-1/TR

900 – 1.300 VA

Rp930/kWh

52,00

51.261,60

I-1/TR

1.301 – 2.200 VA

Rp960/kWh

88,00

89.548,80

I-1/TR

3.500 – 14.000 VA

Rp1.112/kWh

(sesuai batas daya)

(sesuai batas daya)

I-2/TR

14.001 – 200 kVA

Rp972/kWh

(sesuai batas daya)

(sesuai batas daya)

I-3P/TM

> 200 kVA

Rp1.114,74/kWh

(sesuai batas daya)

I-3/TM

> 200 kVA

Rp1.114,74/kWh

(sesuai batas daya)

I-4/TT

> 30.000 kVA

Rp996,74/kWh

(sesuai batas daya)

P-1/TR

0 – 450 VA

Rp575/kWh

18,00

10.971,00

P-1/TR

451 – 900 VA

Rp600/kWh

36,00

22.896,00

P-1/TR

1.300 VA

Rp1.049/kWh

52,00

57.820,88

P-1/TR

2.200 – 5.500 VA

Rp1.076/kWh

220,00

250.923,20

P-1/TR

6.600 – 200 kVA

Rp1.444,70/kWh

(sesuai batas daya)

(sesuai batas daya)

P-2/TR

> 200 kVA

Rp1.035,78/kWh

(sesuai batas daya)

(sesuai batas daya)

P-2/TM

> 200 kVA

Rp1.114,74/kWh

(sesuai batas daya)

(sesuai batas daya)